ADA APA DENGAN AMDAL HAMBALANG?
Proyek Sport Centre Hambalang, Citeureup
Kabupaten Bogor yang dua bangunannya amblas sebelum proyek itu selesai
mengundang tanya banyak orang. Selain isu nuansa korupsi yang sangat kental,
konon penganggaran proyek sebesar 1,2 triliun rupiah itupun disinyalir tak
mengikuti skema yang seharusnya.
Pertanyaan yang ada di
benak saya adalah : Bagaimana dengan AMDALnya?
Karena dengan Amdal yang disusun secara benar, potensi amblas
itu pasti dapat diketahui jauh-jauh hari kecuali memang ada fenomena pergerakan
alam yang tidak diketahui sebelumnya sehingga dapat dikategorikan sebagai
rahasia Tuhan. Tapi faktanya, RTRW Kabupaten Bogor juga menyebutkan bahwa Kecamatan
Citeureup merupakan kawasan rawan bencana karena pergerakan tanahnya
yang tinggi.
Kalau Menpora Andi Malarangeng menyebut bahwa amblasnya tanah
itu karena hujan lebat, itupun harus terantisipasi karena AMDAL juga mengkaji
hal itu dan akan memberikan rekomendasinya jika diprediksi akan menjadi
masalah.
Salah satu alinenya
sebagai berukut :
Menurut Sesmenpora
Yuli Mumpuni pemilihan tempat di Hambalang dimulai pada 2003. Awalnya untuk
sekolah bagi atlet tingkat junior. Ada 3 lokasi yang dipilih, namun akhirnya
pilihan jatuh pada Hambalang. Pemilihan lokasi itu disebut sudah sesuai Amdal
pada 2003.
Salah dua alineanya
sebagai berikut :
Menurut Andi, awalnya
proyek yang digagas Kemenpora adalah gedung Diklat Olahraga Pelajar Nasional.
Semula ada lima calon lokasi pembangunan, yakni Karawang, Cariu Bogor,
Cibinong, Cikarang, dan Hambalang. Namun akhirnya, berdasar hasil verifikasi
tim, yang dipilih adalah Hambalang. Kemudian pada April 2005, keluarlah
Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan.
Kerangka Amdal itu
mendasari direncanakannya fasilitas dan penunjang Pusat Pendidikan dan Latihan
Olahraga Pelajar Nasional. Di antaranya gelanggang olahraga, lapangan sepak
bola, lapangan bulu tangkis, lapangan tenis, kolam renang, gedung senam, gedung
sekolah studi olahraga, perpustakaan, wisma, kantor, laboratorium, maupun
museum prestasi kejayaan.
Dari dua rilis berita itu, yang merupakan keanehan adalah
harusnya KA-ANDAL (Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan) harusnya berada
sebelum AMDAL selesai secara lengkap. Jika KA-ANDAL itu baru ada pada Bulan
April 2005, maka dokumen AMDAL secara lengkap paling cepat baru selesai pada
akhir tahun 2005.
Tapi OK, saya asumsikan kedua dokumen itu berbeda
dan ada dua dokumen amdal yang dibuat untuk mendukung proyek tersebut.
Kejanggalan yang muncul jika kasusnya demikian adalah :
PERTAMA :
AMDAL yang disusun tahun 2003 itu tidak dapat dijadikan dasar penentuan
tapak proyek yang dibangun tahun 2010 karena secara aturan dianggap sudah
kadaluarsa. Amdal adalah kajian spesifik yang tidak dipakai untuk kegiatan yang
sama tapi beda waktu atau beda tempat. Apalagi jika besaran proyeknya berubah
secara signifikan dengan indikator pembengkakan biaya dari 125 milyar untuk
sekolah atlit menjadi 1,2 triliun untuk sport centre. Dengan
peningkatan seperti itu, AMDAL yang dibuat pada tahun yang sama saja akan
dinyatakan kadaluarsa.
KEDUA :
KA-ANDAL tahun 2005 yang dijadikan acuan perencanaan fasilitas
adalah alasan tidak berdasar. KA-ANDAL hanya mengidentifikasi potensi dampak
dan tidak memberikan rekomendasi apa-apa terhadap kegiatan yang direncanakan.
Bagaimana mungkin dokumen tersebut dijadikan dasar perencanaan fasilitas?
Terhadap dua hal ini,
AMDALnya bisa jadi benar (disusun secara benar) tetapi disalagunakan oleh
pemilik proyeknya.
KETIGA :
Dalam RTRW Kabupaten Bogor 2005-2025 (Perda No. 19/2008) Pasal
31 menyebutkan bahwa Kecamatan Citeureup merupakan kawasan rawan bencana karena
pergerakan tanahnya tinggi, dan Pasal 18.2 menyebutkan bahwa Desa Hambalang
merupakan kawasan pemukiman pedesaan. Kawasan tersebut secara sepintas tidak
layak teknis dan tidak sesuai dengan rencana peruntukan lahannnya. Berdasarkan
ketentuan, konsultan seharusnya menolakmenyusunkan AMDAL dilokasi
yang dinyatakan demikian.
Komentar
Posting Komentar