Langsung ke konten utama

KASUS AMDAL



ADA APA DENGAN AMDAL HAMBALANG?
Proyek Sport Centre Hambalang, Citeureup Kabupaten Bogor yang dua bangunannya amblas sebelum proyek itu selesai mengundang tanya banyak orang. Selain isu nuansa korupsi yang sangat kental, konon penganggaran proyek sebesar 1,2 triliun rupiah itupun disinyalir tak mengikuti skema yang seharusnya.
Pertanyaan yang ada di benak saya adalah : Bagaimana dengan AMDALnya?
Karena dengan Amdal yang disusun secara benar, potensi amblas itu pasti dapat diketahui jauh-jauh hari kecuali memang ada fenomena pergerakan alam yang tidak diketahui sebelumnya sehingga dapat dikategorikan sebagai rahasia Tuhan. Tapi faktanya, RTRW Kabupaten Bogor juga menyebutkan bahwa Kecamatan Citeureup merupakan kawasan rawan bencana karena pergerakan tanahnya yang tinggi.
Kalau Menpora Andi Malarangeng menyebut bahwa amblasnya tanah itu karena hujan lebat, itupun harus terantisipasi karena AMDAL juga mengkaji hal itu dan akan memberikan rekomendasinya jika diprediksi akan menjadi masalah.
Salah satu alinenya sebagai berukut :
Menurut Sesmenpora Yuli Mumpuni pemilihan tempat di Hambalang dimulai pada 2003. Awalnya untuk sekolah bagi atlet tingkat junior. Ada 3 lokasi yang dipilih, namun akhirnya pilihan jatuh pada Hambalang. Pemilihan lokasi itu disebut sudah sesuai Amdal pada 2003.
Salah dua alineanya sebagai berikut :
Menurut Andi, awalnya proyek yang digagas Kemenpora adalah gedung Diklat Olahraga Pelajar Nasional. Semula ada lima calon lokasi pembangunan, yakni Karawang, Cariu Bogor, Cibinong, Cikarang, dan Hambalang. Namun akhirnya, berdasar hasil verifikasi tim, yang dipilih adalah Hambalang. Kemudian pada April 2005, keluarlah Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan.
Kerangka Amdal itu mendasari direncanakannya fasilitas dan penunjang Pusat Pendidikan dan Latihan Olahraga Pelajar Nasional. Di antaranya gelanggang olahraga, lapangan sepak bola, lapangan bulu tangkis, lapangan tenis, kolam renang, gedung senam, gedung sekolah studi olahraga, perpustakaan, wisma, kantor, laboratorium, maupun museum prestasi kejayaan.
Dari dua rilis berita itu, yang merupakan keanehan adalah harusnya KA-ANDAL (Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan) harusnya berada sebelum AMDAL selesai secara lengkap. Jika KA-ANDAL itu baru ada pada Bulan April 2005, maka dokumen AMDAL secara lengkap paling cepat baru selesai pada akhir tahun 2005.
Tapi OK, saya asumsikan kedua dokumen itu berbeda dan ada dua dokumen amdal yang dibuat untuk mendukung proyek tersebut. Kejanggalan yang muncul jika kasusnya demikian adalah :
PERTAMA :
AMDAL yang disusun tahun 2003 itu tidak dapat dijadikan dasar penentuan tapak proyek yang dibangun tahun 2010 karena secara aturan dianggap sudah kadaluarsa. Amdal adalah kajian spesifik yang tidak dipakai untuk kegiatan yang sama tapi beda waktu atau beda tempat. Apalagi jika besaran proyeknya berubah secara signifikan dengan indikator pembengkakan biaya dari 125 milyar untuk sekolah atlit menjadi 1,2 triliun untuk sport centre. Dengan peningkatan seperti itu, AMDAL yang dibuat pada tahun yang sama saja akan dinyatakan kadaluarsa.
KEDUA :
KA-ANDAL tahun 2005 yang dijadikan acuan perencanaan fasilitas adalah alasan tidak berdasar. KA-ANDAL hanya mengidentifikasi potensi dampak dan tidak memberikan rekomendasi apa-apa terhadap kegiatan yang direncanakan. Bagaimana mungkin dokumen tersebut dijadikan dasar perencanaan fasilitas?
Terhadap dua hal ini, AMDALnya bisa jadi benar (disusun secara benar) tetapi disalagunakan oleh pemilik proyeknya.
KETIGA :
Dalam RTRW Kabupaten Bogor 2005-2025 (Perda No. 19/2008) Pasal 31 menyebutkan bahwa Kecamatan Citeureup merupakan kawasan rawan bencana karena pergerakan tanahnya tinggi, dan Pasal 18.2 menyebutkan bahwa Desa Hambalang merupakan kawasan pemukiman pedesaan. Kawasan tersebut secara sepintas tidak layak teknis dan tidak sesuai dengan rencana peruntukan lahannnya. Berdasarkan ketentuan, konsultan seharusnya menolakmenyusunkan AMDAL dilokasi yang dinyatakan demikian.


Komentar